Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengukuhkan pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dijamin secara cuma-cuma oleh negara. Penelitian hukum normatif ini menelaah norma hukum positif dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta putusan tersebut untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) apakah pembebasan biaya dalam program wajib belajar 12 tahun dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional; dan (2) bagaimana peran negara memenuhi program itu pasca putusan. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disimpulkan bahwa MK telah melakukan expansive interpretation terhadap “wajib belajar” sehingga mencakup kewajiban negara membiayai seluruh jenjang dasar-menengah tanpa kecuali. Kewajiban konkuren pemerintah pusat-daerah harus diwujudkan melalui alokasi anggaran, regulasi teknis, dan mekanisme akuntabilitas yang mencegah praktik penarikan biaya ilegal. Putusan ini sekaligus menjadi kompas untuk harmonisasi peraturan turunan agar pendidikan benar-benar gratis, inklusif, dan nondiskriminatif.
Copyrights © 2025