Akta kelahiran merupakan hak setiap anak sebagai bukti hukum yang menjamin kepastian dan kedudukan hukum seseorang, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, pencatatan akta kelahiran bagi anak luar kawin masih menghadapi kendala, terutama terkait persyaratan administrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penerbitan akta kelahiran, mengidentifikasi permasalahan pencatatan akta kelahiran anak luar kawin, serta upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerbitan akta kelahiran anak sah dan anak luar kawin pada dasarnya sama, dengan perbedaan pada persyaratan administrasi yang diganti dengan surat pernyataan menikah yang disahkan pihak terkait. Kendala utama meliputi ketidaklengkapan persyaratan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta stigma sosial terhadap anak luar kawin. Upaya yang dilakukan pemerintah meliputi penerapan stelsel aktif melalui pelayanan jemput bola, pelayanan keliling, serta penyediaan layanan pendaftaran daring dan call center untuk mempermudah akses masyarakat.
Copyrights © 2024