Umumnya para ulama menafsiri waḍribūhunna dengan penafsiran haqiqi yakni menimpakan seuatu atas sesuatu (memukul). Tetapi Muhammad Tahir-Ul-Qadri menafsiri waḍribūhunna secara majazi. Ia menafsiri Waḍribūhunna bukan dengan memukul, tetapi melakukan perpisahan sementara antara kedua belah pihak (suami dan istri). Penulis bermaksud akan menelusuri bagaimana sumber, metode dan validitas penafsiran Muhammad Tahir-Ul-Qadri terhadap Waḍribūhunna dalam an-Nisa 34. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan. Data primer bersumber dari artikel Muhammad Tahir-Ul-Qadri yang berjudul The Linguistic and Legal Implications of ‘Waḍribūhunna’in Sūra al-Nisāʾ (4: 34) dan sumber sekunder yang bersumber dari buku-buku dan dokumen yang terkait dengan objek penelitian. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan filosofis, yaitu melalui teori epistemologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa sumber penafsiran Muhammad Tahir-Ul-Qadri terhadap waḍribūhunna yaitu bersumber dari teks, rasio dan realitas. Kemudian metode yang dipakai adalah metode tematik (maudhu’i), termasuk dalam corak tafsir ijtima’i dengan pendekatan tafsir kontekstual (sosio-historis). Penafsiran Qadri valid secara pragmatis karena memiliki manffat dan dapat di implementasikan. Secara korespondensi kurang valid karena bertentangan dengan salah satu riwayat fakta asbab nuzul. Sementara secara koherensi juga kurang begitu valid karena bertentangan dengan klaim ijmak para ulama.
Copyrights © 2025