At-Ta'aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 2 (2025): At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam

EPISTEMOLOGI PENAFSIRAN MUHAMMAD TAHIR-UL-QADRI TERHADAP TERM AYAT PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI (WAḌRIBŪHUNNA)

Huda, Misbahul (Unknown)
Misbahul Huda (Unknown)
Mohammad Alfin Niam (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Umumnya para ulama menafsiri waḍribūhunna dengan penafsiran haqiqi yakni menimpakan seuatu atas sesuatu (memukul). Tetapi Muhammad Tahir-Ul-Qadri menafsiri waḍribūhunna secara majazi. Ia menafsiri Waḍribūhunna bukan dengan memukul, tetapi melakukan perpisahan sementara antara kedua belah pihak (suami dan istri). Penulis bermaksud akan menelusuri bagaimana sumber, metode dan validitas penafsiran Muhammad Tahir-Ul-Qadri terhadap Waḍribūhunna dalam an-Nisa 34. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan. Data primer bersumber dari artikel Muhammad Tahir-Ul-Qadri yang berjudul The Linguistic and Legal Implications of ‘Waḍribūhunna’in Sūra al-Nisāʾ (4: 34) dan sumber sekunder yang bersumber dari buku-buku dan dokumen yang terkait dengan objek penelitian. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan filosofis, yaitu melalui teori epistemologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa sumber penafsiran Muhammad Tahir-Ul-Qadri terhadap waḍribūhunna yaitu bersumber dari teks, rasio dan realitas. Kemudian metode yang dipakai adalah metode tematik (maudhu’i), termasuk dalam corak tafsir ijtima’i dengan pendekatan tafsir kontekstual (sosio-historis). Penafsiran Qadri valid secara pragmatis karena memiliki manffat dan dapat di implementasikan. Secara korespondensi kurang valid karena bertentangan dengan salah satu riwayat fakta asbab nuzul. Sementara secara koherensi juga kurang begitu valid karena bertentangan dengan klaim ijmak para ulama. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ath

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

At-Ta’aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam emphasizes the study of Islamic Family law in Islamic countries in general and specifically in Indonesia by emphasizing the theories of Islamic Family law and customary law and its practices in the Islamic worlds that developed in attendance through ...