Penelitian ini menganalisis kenaikan tarif Pajak Perttambahan Nilai dari tarif sebelumnya 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021. Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai ini sangat berpengaruh terhadap arus kas perusahaan yang dapat membengkak pada akhir pembayaran periode pajak. Analisis menunjukan terdapat pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan pajak pertambahan nilai pada tahun 2022 fterhadap tahun 2023. Strategi ini mengambil beberapa Langkah untuk dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Hasil dari analisis tax planning ini berhasil memangkas anggaran pajak yang sudah disiapkan oleh perusahaan dan dapat dialihkan anggaran untuk kebutuhan lainnya.
Copyrights © 2025