Di era digital tahun 2025 , fenomena Nikah siri telah membawa tantangan baru bagi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Berdasarkanfiqh munakahat, pernikahan siri tetap sah apabila rukun nikah terpenuhi, sehingga istri dan anak memiliki hak waris penuh. Hukum negatif dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadikan hak waris karena pencatatan resmi tidak ada, sehingga anak didakwa sebagai anak luar kawin dan istri tidak diakui sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif komparatif dengan menganalisis sumber primer (Al-Qur'an, hadis, KHI, putusan Mahkamah Konstitusi) dan sekunder (jurnal fiqh dan hukum keluarga terbaru 2024–2025)..dengan menelaah dua sumber yaitu : pertama (Al-Qur’an , hadist, dan KHI) dan kedua (jurnal fiqih dan hukum keluarga) . Hasil kajian .menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara KHI yang bersifat permisif dan fiqih yang bersifat restriktif , terutama jika menyangkut kitab - kitab digital seperti berkas video atau kitab elektronik yang belum disahkan oleh para pemuka agama.
Copyrights © 2025