Peminangan (khitbah) dan kafa’ah merupakan dua konsep penting dalam tahap pra-nikah yang berfungsi sebagai fondasi keutuhan rumah tangga dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik peminangan dan pemaknaan kafa’ah dalam adat Melayu melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi lapangan terkait praktik peminangan (merisik) dalam masyarakat adat Melayu serta studi kepustakaan terhadap literatur fikih dan maqāṣid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peminangan dalam adat Melayu berfungsi sebagai mekanisme preventif yang menilai kesiapan moral, sosial, dan psikologis calon pasangan. Konsep kafa’ah dipahami secara fungsional sebagai kesepadanan nilai, akhlak, dan tanggung jawab, bukan sebagai instrumen eksklusivitas sosial. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, praktik tersebut sejalan dengan tujuan menjaga agama, jiwa, kehormatan, dan keturunan. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi hukum Islam dan adat Melayu melalui pendekatan maqāṣid mampu memperkuat keutuhan rumah tangga serta menunjukkan relevansi kearifan lokal dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025