Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan pembagian harta warisan menurut KUHPer dan untuk mengetahui dan memahami terkait penyelesaian sengketa warisan yang tidak dilaksanakan melalui wasiat oleh ahli waris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal. Dan yang kedua adakah Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan. 2. Penyelesaian Sengketa Warisan dapat di tempuh lewat jalur pengadilan dan diluar pengadilan, Penyelesaian Sengketa dijalut pengadilan dapat ditempuh berdasarkan status keperdataan, salah satu contoh penyelesaian sengketa di pengadilan adalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2726 K/Pdt/2016, pada putisan tersebut warisan Tidak Dilaksanakan Melalui Wasiat Oleh Ahli Waris, Sedangkan penyelesaian sengketeta diluar pengadilan mempunyai atau berlatar belakang Indonesian Legal Culture (musyawarah, komunal dan atau consensus kolektif) atau yang lebih mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat mencapai tujuan kedamaian diantara beberapa pihak yang bermasalah seperti pembagian harta waris yang orang tuanya sudah meninggal duni dan tidak memberikan wasiat. Kata Kunci : pembagian harta warisan, tanpa wasiat
Copyrights © 2026