p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Vecky Yany Gosal
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN TANPA WASIAT OLEH AHLI WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN PADA KASASI MA NOMOR 2726 K/Pdt/2016 TANGGAL 14 DESEMBER 2016) Dinny Rilya Aryanti Boseke; Vecky Yany Gosal; Sarah D. L. Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan pembagian harta warisan menurut KUHPer dan untuk mengetahui dan memahami terkait penyelesaian sengketa warisan yang tidak dilaksanakan melalui wasiat oleh ahli waris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain yaitu berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal. Dan yang kedua adakah Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan. 2. Penyelesaian Sengketa Warisan dapat di tempuh lewat jalur pengadilan dan diluar pengadilan, Penyelesaian Sengketa dijalut pengadilan dapat ditempuh berdasarkan status keperdataan, salah satu contoh penyelesaian sengketa di pengadilan adalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2726 K/Pdt/2016, pada putisan tersebut warisan Tidak Dilaksanakan Melalui Wasiat Oleh Ahli Waris, Sedangkan penyelesaian sengketeta diluar pengadilan mempunyai atau berlatar belakang Indonesian Legal Culture (musyawarah, komunal dan atau consensus kolektif) atau yang lebih mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat mencapai tujuan kedamaian diantara beberapa pihak yang bermasalah seperti pembagian harta waris yang orang tuanya sudah meninggal duni dan tidak memberikan wasiat. Kata Kunci : pembagian harta warisan, tanpa wasiat
PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU MUTILASI Tirsa Syalom Kasih Engeludu; Vecky Yany Gosal; Dicky Janeman Paseki
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi dan untuk mengkaji dan mengetahui sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 467 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 459 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya Kata Kunci : sanksi pidana, pelaku mutilasi
KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 37 PK/PID/2025 TENTANG PENIPUAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA DI INDONESIA Puspa Toba Palullungan; Vecky Yany Gosal; Maya Sinthia Karundeng
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025 terhadap pertanggungjawaban pidana oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan merugikan korban. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP serta memiliki berbagai bentuk, seperti penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, investasi bodong, dan penipuan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, pembuktian unsur-unsur penipuan sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025, perbuatan Terpidana terbukti memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena sejak awal menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hubungan bisnis atau pinjam-meminjam dalam kegiatan usaha dapat berubah menjadi tindak pidana apabila disertai niat jahat dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan merugikan pihak lain. Kata Kunci : penipuan, pelaku usaha