Menentukan awal bulan Kamariah seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam penetapannya, khususnya bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijah. Hal ini sewaktu-waktu bisa menyulut pertikaian diantara umat Islam khususnya di Indonesia. Penentuan awal bulan (New Moon) itu ditandai dengan munculnya hilal yaitu bulan sabit pertama kali setelah terjadinya kongjungsi atau ijtima’. Dalam penetapan tersebut terdapat dua metode yang sering digunakan, diantaranya metode hisab dan metode rukyat. Dimana metode hisab dimaknai dengan menghitung kemunculan hilal sedangkan metode rukyat dimaknai sebagai kegiatan mengamati visibilitas hilal, yaitu penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak. Namun dalam perjalannya untuk bisa mengamati visibilitas hilal maka ditetapkanlah imkanur rukyat yaitu kemungkinan hilal bisa terlihat. Banyak sekali perspektif mengenai kriteria imkanur rukyat baik dari yang bersifat sederhana sampai yang bersifat modern. Untuk yang bersifat sederhana biasanya muncul di era masa lampau yang telah dikaji oleh ulama-ulama klasik, salah satunya imkanur rukyat menurut KH. Muhammad Syuja’i seorang ulama klasik yang merupakan pendiri Pondok Pesantren As-Syuja’i yang mengarang Kitab Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali sejarah imkanur rukyat dalam Kitab Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali.
Copyrights © 2025