Penelitian ini berupaya untuk mengkaji dan membandingkan pemaknaan konsep nasikh dan mansukh pada Q.S Al-Baqarah ayat 106 berdasarkan dua corak tafsir; klasik diwakili oleh Ibnu Katsir, dan kontemporer oleh Quraish Shihab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan dan analisis komparatif pada Tafsir al-Qurʾan al-ʿAẓim karya Ibnu Katsir dan Tafsir al-Misbaḥ karya Quraish Shihab, serta didukung oleh literatur sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur terkait. Temuan penelitian menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan pandangan. Persamaannya, mereka mengakui adanya nasikh dan mansukh, menegaskan bahwa konsep ini hanya terjadi pada ahkam, serta sama-sama menekankan pentingnya kronologi turunnya wahyu dalam menentukan nasikh dan mansukh. Perbedaannya, Ibnu Katsir memahami ayat ini secara tekstual, dengan menekankan nasikh sebagai penghapusan hukum lama diganti dengan hukum baru, serta merujuk pada riwayat sahabat dan tabi’in. Sedangkan Quraish Shihab menafsirkan dengan coraf tahlili yang sifatnya kontekstual dan rekonsiliatif, menekankan bahwa nasikh tidak selalu berarti penghapusan total, melainkan bentuk penyesuaian hukum sesuai perkembangan masyarakat. Selain itu, keluasan penetapan pada ayat mansukh; Ibnu Katsir mengikuti tradisi klasik yang cenderung banyak, Quraish Shihab lebih selektif dan hati-hati. Relevansi perbandingan ini merupakan tanda hadirnya dialog antara tafsir klasik dan kontemporer, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan hukum Islam yang dinamis, tetap berpijak pada otoritas teks namun responsif terhadap tantangan masyarakat modern.
Copyrights © 2026