Penyalahgunaan NAPZA merupakan permasalahan yang umum terjadi di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang besar menjadi sasaran dan target perdagangan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Sindikat narkoba selalu melakukan berbagai upaya agar indonesia menjadi pasar penyalahgunaan napza. Melihat betapa besarnya penyalahgunaan napza di Indonesia tidak serta merta hanya dilihat dari angka-angka statistik saja. Diperlukan adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat dengan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial. Kebutuhan akan rehabilitasi di Indonesia merupakan bagian dari dinamika perkembangan standar pelayanan rehabilitasi sosial. Dalam hal ini pemerintah mengalami keterbatasan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis tanpa pungutan pembiayaan, sehingga pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang IPWL mengizinkan pendirian tempat rehabilitasi milik masyarakat yang dikelola secara mandiri. Salah satu tempat yang menyelenggarakan program Rehabilitasi yakni panti Rehabilitasi IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia. IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia memiliki konselor adiksi, tenaga kesejahteraan sosial, dan MOD yang memiliki tupoksi berbeda sebagai tenaga dalam rehabilitasi residen. Jurnal ini akan membahas tupoksi dari ketiga bagian tersebut dengan menggunakan teknik wawancara terhadap perwakilan masing-masing mereka. Tambahan pembahasan jurnal membahas tentang residensi. Metode penelitian yang dilakukan terhadap residensi adalah time-line history.
Copyrights © 2025