Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam perspektif peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan menganalisis konstruksi pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang ideal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil akhir menunjukan bahwa Pengaturan CSR di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat permasalah dalam pengaturan CSR di Indonesia yaitu belum jelasnya aturan mengenai penyaluran dan pengelolaan CSR, konsep CSR yang berbeda-beda dalam suatu undang-undang, ukuran kepatutan dan kewajaran yang diatur dalam UUPT 2007 masih menimbulkan multitafsir, pola alokasi dana CSR yang belum jelas dan seragam antar undang-undang, belum adanya sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.
Copyrights © 2026