Perdagangan internasional kini didominasi oleh transformasi digital dengan nilai global mencapai rekor US$ 33 triliun, di mana ekspor layanan digital menjadi motor penggerak utama. Namun, percepatan ini memicu tantangan baru dalam perspektif syariah, khususnya terkait ketidakpastian (gharar), keamanan data, dan keadilan transaksi yang sering terabaikan demi maksimalisasi laba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data sekunder dikumpulkan dari laporan perdagangan global (WTO) dan dianalisis secara kritis menggunakan kerangka normatif hukum Islam (fiqh muamalah) untuk menilai kesesuaian praktik perdagangan digital dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital dalam perdagangan internasional pada dasarnya adalah mubah (boleh) dan dapat menjadi sarana (wasilah) untuk mencapai kesejahteraan (falah). Penerapan teknologi seperti blockchain dan smart contracts terbukti efektif dalam menghapus asimetri informasi dan menjamin transparansi rantai pasok, yang sejalan dengan prinsip penghapusan gharar. Disimpulkan bahwa perdagangan digital yang ideal dalam Islam harus menegakkan keadilan distributif, transparansi akad, dan perlindungan konsumen untuk menciptakan ekosistem ekonomi global yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025