Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai jenis pekerjaan baru yang berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir dan pekerja lepas lainnya. Keberadaan pekerja platform digital memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional namun disisi lain menimbulkan permasalahan terkait perlindungan social. Pekerja platform digital memiliki risiko kerja yang tinggi khususnya risiko kecelakaan kerja dan kematian tetapi belum seluruhnya memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pengaturan perlindungan sosial bagi pekerja platform digital di Indonesia, khususnya terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan status hubungan kerja menyebabkan perlindungan socsal bagi pekerja platform digital belum optimal sehingga diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas dan tegas.
Copyrights © 2025