Krisis etika di ruang digital Indonesia saat ini berada pada tahap yang mengkhawatirkan, ditandai dengan tingginya penyebaran hoaks, pornografi anak, dan perilaku cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat akhlak dalam Al-Qur’an dan mengontekstualisasikannya sebagai landasan etika bermedia sosial. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui pendekatan studi pustaka dan analisis tafsir tematik (maudhu‘i), penelitian ini mengkaji sumber primer Al-Qur’an serta tafsir otoritatif seperti Al-Misbah dan Al-Munir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menawarkan prinsip komunikasi digital yang komprehensif, meliputi prinsip tabayyun untuk integritas informasi, konsep qaulan sadīdan untuk kesantunan lisan, serta larangan tajassus dan ghibah untuk perlindungan privasi. Kesimpulan penelitian ini merumuskan sebuah konstruksi kode etik media sosial berbasis Al-Qur'an yang menitikberatkan pada kesadaran muraqabah sebagai solusi internal untuk mengatasi degradasi moral di ruang publik virtual. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat menciptakan interaksi digital yang lebih bertanggung jawab dan bermartabat.
Copyrights © 2026