Isu LGBT merupakan salah satu problematika kontemporer yang memunculkan beragam respon dalam wacana keagamaan, khususnya dalam studi Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Muhammad Quraish Shihab dan Fazlur Rahman terhadap isu LGBT berdasarkan interpretasi mereka terhadap ayat-ayat terkait dalam Al-Qur’an. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka dan analisis komparatif, penelitian ini mengkaji metode penafsiran kedua tokoh, latar epistemologis pemikiran mereka, serta implikasi hermeneutis yang muncul dari penafsiran tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Quraish Shihab menekankan pemahaman yang kontekstual namun tetap berpegang pada batasan normatif syariat, dengan menyoroti perilaku kaum Nabi Luth sebagai penyimpangan moral dan sosial. Sementara itu, Fazlur Rahman menafsirkan ayat-ayat tersebut dalam kerangka etika Al-Qur’an yang lebih luas, dengan fokus pada prinsip keadilan, integritas moral, dan tujuan syariat. Meskipun keduanya sepakat bahwa praktik homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an, perbedaan muncul pada pendekatan hermeneutis, keluasan konteks sosial, dan penekanan etis yang diberikan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tafsir kontemporer mengenai isu-isu modern serta membuka ruang dialog antara teks suci dan dinamika sosial masyarakat.
Copyrights © 2025