Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Kota Kendari yang Menerapkan Prinsip Restorative Justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara secara Normatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan dan juga menganalisis Faktor-Faktor penghambat dalam Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemaksaan perkawinan yang terjadi di kota kendari berdasarkan perspektif sosiologi hukum . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Socio-Legal dengan pendekatan Sosiologi. Melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Restorative merupakan kekeliruan aparat penegak hukum dalam memahami Prinsip tersubut yang menjadikan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemaksaan perkawinan menjadi tidak efektif terlebih lagi penegakan hukum tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor aparat penegak hukum dan budaya masyarakat, sehingga pelaksanaannya belum berjalan secara efektif. Kedua faktor tersebut berkontribusi signifikan sebagai penghambat penegakan hukum, yang menyebabkan penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat masih kuat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial.
Copyrights © 2025