Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembaruan hukum tindak pidana dalam kegiatan bisnis di Indonesia melalui pendekatan ius constitutum dan ius constituendum. Kajian diawali dengan pemetaan regulasi yang berlaku serta identifikasi kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan kelemahan penegakan hukum dalam sistem hukum positif. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus untuk memahami kesenjangan antara pengaturan yang ada dan kebutuhan hukum modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi ekonomi digital, meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis, dan berkembangnya pola kejahatan korporasi tidak diimbangi dengan perkembangan hukum pidana yang memadai. Berbagai undang-undang yang menjadi dasar pengaturan tindak pidana bisnis terbukti belum harmonis, belum responsif terhadap teknologi baru, serta lemah dalam mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan arah pembaruan hukum yang meliputi harmonisasi regulasi, penguatan sistem pemidanaan korporasi, penyesuaian norma berbasis teknologi digital, dan peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa reformasi hukum pidana bisnis merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta stabilitas ekonomi nasional.
Copyrights © 2025