Kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan presidensial selama ini masih mengalami ambiguitas, terutama di Indonesia. Meski diakui sebagai pembantu presiden dalam konstitusi, scope pekerjaan dan wewenang wakil presiden tidak dijabarkan secara konkret. Fenomena ini berbeda dengan Amerika Serikat di mana posisi wakil presiden memiliki peranan yang lebih terstruktur melalui konstitusi yang lebih detail. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi fungsi wakil presiden melalui kajian komparatif antara sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen konstitusional dan studi perbandingan hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan fungsi wakil presiden di kedua negara. Di Indonesia, posisi wakil presiden dibatasi pada peran pembantu dan penjaga kontinuitas pemerintahan, sementara di Amerika Serikat wakil presiden memiliki peran ganda sebagai ketua senat dan sebagai calon pengganti presiden dengan mekanisme yang lebih jelas. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi konstitusional dan operasional untuk mengoptimalkan fungsi wakil presiden di Indonesia agar sistem checks and balances dapat berjalan lebih efektif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum tata negara komparatif dan memberikan rekomendasi praktis bagi penyempurnaan struktur pemerintahan Indonesia.
Copyrights © 2025