Desa Kedis, yang terletak di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, memiliki kekayaan alam dan tradisi yang unik, termasuk sistem hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Prasasti Jaka Tebel Kedis sebagai sumber hukum tertulis kuno yang berfungsi sebagai "kompas" atau tolok ukur bagi pemahaman dan implementasi aturan desa (awig-awig) di Desa Kedis. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan fokus pada analisis isi Prasasti Jaka Tebel Kedis sebagai bahan hukum primer, serta literatur hukum adat dan penelitian terkait sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian mengidentifikasi norma-norma hukum yang tercantum dalam prasasti, termasuk ketentuan mengenai kepemimpinan desa, pembagian tugas dalam upacara adat, dan tata cara pelaksanaan ritual keagamaan. Analisis komparatif antara norma dalam prasasti dan awig-awig modern Desa Kedis mengungkapkan adanya kesinambungan dan adaptasi nilai-nilai hukum seiring dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Prasasti Jaka Tebel Kedis tidak hanya merupakan catatan sejarah, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip hukum mendasar yang relevan untuk memahami akar tradisi hukum adat Desa Kedis dan berpotensi untuk revitalisasi nilai-nilai luhur dalam menghadapi dinamika masyarakat kontemporer
Copyrights © 2025