JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum

PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DI INDONESIA

Hadi, Fikri (Unknown)
Darissalam, Dodi Fitria (Unknown)
Hufron (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Secara hakikat, demokrasi dapat dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan di mana keputusan politik dibuat oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, berimplikasi penegasan kedaulatan rakyat. Serta Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud negara hukum demokratis. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak tahun 2005 Indonesia menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi demokrasi langsung pasca-reformasi. Pada akhir tahun 2025 menguat wacana atas gagasan mengembalikan pilkada melalui DPRD dari semula yang ditetapkan melalui pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis hendak membahas terkait: Pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditinjau dari prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan implikasi pemilihan kepala daerah melalui DPRD terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji dasar hukum, relevansi, serta implikasi sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dalam kajian ditemukan bahwa prinsip demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, melainkan juga dapat diwujudkan melalui mekanisme demokrasi perwakilan, di mana DPRD sebagai lembaga hasil pemilihan umum memiliki legitimasi untuk mewakili kehendak rakyat. Namun mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki tantangan serius terhadap pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan akuntabilitas.

Copyrights © 2026