Penelitian ini menganalisis tantangan dan peluang keadilan digital dalam membangun ketahanan pendidikan di Maluku Utara pada tahun 2025, ditinjau dari perspektif filsafat modern. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 30 pemangku kepentingan pendidikan, observasi lapangan, serta analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan infrastruktur digital, investasi yang tidak merata, dan rendahnya inklusi digital masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan tangguh. Melalui lensa filsafat modern khususnya pemikiran John Rawls tentang keadilan sebagai fairness dan Jürgen Habermas mengenai ruang public penelitian ini mengungkap bahwa ketahanan pendidikan tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada distribusi sumber daya yang adil dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan kebijakan afirmatif berbasis keadilan distributif, peningkatan literasi digital kritis, serta pembangunan ekosistem pendidikan kolaboratif yang melibatkan masyarakat lokal.
Copyrights © 2025