Pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati berangkat dari ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa ada kewajiban bagi bakal calon untuk melengkapi dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik, ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, serta kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon. Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen tersebut maka dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama, mengkaji dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015; kedua, untuk mengkaji dan menganalisis keterkaitan pertanggungjawaban pidana pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati pada Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang didalamnya mencakup identitas pekerjaan dan ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dalam Putusan MK Nomor: 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Akan tetapi belum ada pertanggungjawaban pidana bagi calon bupati berdasarkan Pasal 184 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sementara itu dalam Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 7/Pid.B/2021/PN Tul sudah dilakukan pertanggungjawaban pidana bagi dugaan pemalsuan dokumen persyaratan bagi bakal calon. Perlu dilakukan penegakan hukum, bagi bakal calon bupati yang melakukan pemalsuan dokumen persyaratan yang telah ditentukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Copyrights © 2026