Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan penguatan signifikan terhadap fungsi intelijen penegakan hukum. Salah satu isu krusial adalah sejauh mana perluasan kewenangan ini beririsan dengan proses penyelidikan tindak pidana korupsi, mengingat peran Kejaksaan sebagai dominus litis yang memiliki fungsi ganda dalam intelijen sekaligus penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer bersumber dari UU No. 11 Tahun 2021 dan peraturan pelaksana terkait, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Perluasan Kewenangan UU No. 11 Tahun 2021 mempertegas peran intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini serta menciptakan kondisi yang mendukung penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Sinergi Intelijen dan Penyelidikan: Fungsi intelijen kini tidak hanya menjadi pendukung (supporting unit), tetapi juga menjadi bagian integral dalam pencarian bukti permulaan melalui operasi intelijen yustisial yang lebih proaktif. Tantangan Konstitusional: Terdapat potensi tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan intelijen dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP), terutama terkait batasan antara pengumpulan informasi intelijen dan perolehan alat bukti yang sah di pengadilan. Kesimpulan Penguatan kewenangan intelijen Kejaksaan pasca perubahan UU Kejaksaan memberikan legitimasi yang lebih kuat dalam pengungkapan kasus korupsi yang kompleks. Namun, diperlukan harmonisasi regulasi teknis untuk memastikan bahwa produk intelijen dapat ditransformasikan menjadi bukti hukum tanpa melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026