Penelitian ini menganalisis pandangan ulama terhadap taqnīn al-Aḥkām (kodifikasi hukum Islam), yang menjadi isu penting dalam upaya penerapan syariat Islam di negara modern. Perdebatan muncul karena kodifikasi dapat mempermudah akses dan kepastian hukum, namun sekaligus berpotensi membatasi ruang ijtihad hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis kitab-kitab klasik, naṣṣ Al-Qur’an, hadith, serta tulisan ulama kontemporer untuk memahami nalar hukum dan argumentasi mereka. Ulama yang menolak taqnīn menggunakan dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Lughawiyyah, sejalan dengan metodologi ulama klasik namun menekankan kuantitas dalil; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui teori Sadd al-Zarīʿah, sebagai langkah preventif terhadap kemudaratan potensial dari taqnīn. Mereka menilai taqnīn membatasi ruang ijtihad, menyederhanakan kompleksitas hukum Islam, serta mengabaikan keragaman konteks sosial. Sebaliknya, ulama yang mendukung taqnīn juga memakai dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah Al-Lughawiyyah, dengan landasan ayat-ayat seperti Q.S. An-Nisa’: 59, Q.S. Ali ‘Imran: 159, dan Q.S. As-Shura: 38, serta teori amr, ʿāmm, dan takhṣīṣ; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui konsep maṣlaḥah mursalah. Mereka memandang taqnīn sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, sekaligus menjembatani nilai-nilai ideal hukum Islam dengan kebutuhan sosial kontemporer. Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar syariat
Copyrights © 2025