Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Perspektif Da‘wā wa Al-Bayināt: Studi Kasus di Kantor Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo A. Ilham Majani; Tris Utomo
Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.63

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah berfokus kepada penyelesaian sengketa kepemilikan hak milik tanah berdasarkan bab da‘wā  wa al-bayyināt yang terjadi di Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Selanjutnya dari pokok penelitian yang peneliti temukan di lapangan timbul sub masalah atau pertanyaan penelitian yang meliputi: pertama, bagaimana kejadian sengketa tanah yang terjadi di Desa Kertosari. Kedua, teknis penyelesaian sengketa tanah berdasarkan perspektif hukum Islam berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayyināt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejadian persengketaan hak milik tanah yang terjadi di lapangan, dengan mendalami permasalahan timbul. dari penelitian ini juga agar mengetahui proses dan teknis penyelesaian sengketa hak milik tanah ditinjau dengan teori da‘wā  wa al-bayyināt. Jenis dari penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan mempelajari pendekatan kasus (Case Approach) perkara yang terjadi pada penggugat dan tergugat, dengan mengumpulkan data-data fakta dari pihak desa dan masyarakat yang kemudian peneliti analisis berdasarkan teori da‘wā  wa al-bayyināt untuk menelaah dan membandingkan terkait regulasi dan sistem penyelesaian yang ada di undang-undang. Dari penelitian ini menghasilkan suatu temuan bahwa penyelesaian yang terkait dengan penentuan hak diselesaikan oleh Kepala Desa sebagai mediatornya yang dalam hal ini diperbolehkan secara teori fikih dan dengan sistem ini pula permasalah sengketa tanah yang terjadi di masyarakat lebih cepat diselesaikan daripada di angkat kepada pengadilan yang butuh waktu lama.
Kontroversi Salam Lintas Agama: Telaah Fatwa MUI dalam Perspektif Maqasid Ibadah dan Sadd al-Dzariah M. Yoeki Hendra; Tris Utomo
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.106

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji aspek landasan metodologis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman salam lintas agama. Hal ini berdasarkan respons beberapa kalangan yang menilai fatwa tersebut berpotensi merusak hubungan umat beragama di Indonesia dan mengancam eksistensi Pancasila. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan berbasis pada data kepustakaan, baik cetak maupun digital. Mula-mula, penulis memaparkan sejarah salam lintas agama di Indonesia, kemudian fatwa MUI terkait salam lintas agama serta argumentasinya dan argumentasi penolak fatwa tersebut. Dari situ, penulis kemudian menganalisis salam lintas agama tersebut menggunakan teori maqa>s}id al-‘Iba>dah dan sad al-dhari>’ah. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa fatwa tersebut berangkat dari kekhawatiran teologis dengan mencampuradukkan ajaran agama-agama (sinkretisme). MUI menilai salam adalah doa yang mengadung aspek ubudiah. Melalui pendekatan maqa>s}id al-‘iba>dah, salam diposisikan sebagai ibadah lisan yang mengandung nilai tauhid, sehingga menjaga kemurniannya menjadi bagian dari ḥifẓ al-di>n. Adapun dalam kerangka sad al-dhari>’ah, pelarangan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan akidah akibat pencampuran simbol keagamaan. Dalam tinjaun sad al-dhari>’ah terdapat dua unsur yang harus terpenuhi yakni aspek al-ba>’its (motif) dan timbangan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan
Analisis Pandangan Ulama Tentang Taqnīn Al-Ahkām Perspektif Al-Qawāʿid Al-Uṣūlīyah Al-Lughawīyah Wa Al-Tashrīʿīyah Libasul Jannah; Tris Utomo
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.101

Abstract

Penelitian ini menganalisis pandangan ulama terhadap taqnīn al-Aḥkām (kodifikasi hukum Islam), yang menjadi isu penting dalam upaya penerapan syariat Islam di negara modern. Perdebatan muncul karena kodifikasi dapat mempermudah akses dan kepastian hukum, namun sekaligus berpotensi membatasi ruang ijtihad hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis kitab-kitab klasik, naṣṣ Al-Qur’an, hadith, serta tulisan ulama kontemporer untuk memahami nalar hukum dan argumentasi mereka. Ulama yang menolak taqnīn  menggunakan dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah  al-Lughawiyyah, sejalan dengan metodologi ulama klasik namun menekankan kuantitas dalil; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui teori Sadd al-Zarīʿah, sebagai langkah preventif terhadap kemudaratan potensial dari taqnīn. Mereka menilai taqnīn membatasi ruang ijtihad, menyederhanakan kompleksitas hukum Islam, serta mengabaikan keragaman konteks sosial. Sebaliknya, ulama yang mendukung taqnīn juga memakai dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah Al-Lughawiyyah, dengan landasan ayat-ayat seperti Q.S. An-Nisa’: 59, Q.S. Ali ‘Imran: 159, dan Q.S. As-Shura: 38, serta teori amr, ʿāmm, dan takhṣīṣ; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui konsep maṣlaḥah mursalah. Mereka memandang taqnīn sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, sekaligus menjembatani nilai-nilai ideal hukum Islam dengan kebutuhan sosial kontemporer. Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar syariat