Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal Polri untuk mendukung kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, peran dan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri masih ambigu dan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kekuatan hukum yang melekat pada Kompolnas, yang mengakibatkan ketidakjelasan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peran Kompolnas dalam pengawasan terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana serta mengkaji urgensi reformasi kewenangan Kompolnas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada instrumen hukum seperti UUD 1945, Perpres No. 17 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, dan Putusan MK No. 104/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kompolnas tidak efektif karena terbatasnya kewenangan, ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya independensi lembaga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural terhadap dasar hukum Kompolnas melalui penggantian Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi undang-undang untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal di negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026