Taʻāruf merupakan proses pengenalan antara individu yang berpotensi untuk menjalin hubungan pernikahan. Proses taʻāruf diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung sesuai dengan nilai-nilai syari’at yang mencakup menjaga kehormatan, dan mencegah perilaku yang melanggar norma. Namun perkembangan sosial dan teknologi di era kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam cara manusia berinteraksi, termasuk dalam proses taʻāruf, kemunculan teknologi digital, seperti aplikasi taʻāruf dan media sosial, telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menemukan calon pasangan. Di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran norma agama dan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang tidak sesuai syariat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses taʻāruf memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, yakni diperbolehkan dan dianggap sebagai salah satu cara yang dianjurkan dalam memilih calon pasangan. Sedangkan dalam perundang-undangan Indonesia proses taʻāruf tidak diatur dalam undang-undang namun hal ini ini dapat berkaitan dengan ketentuan pernikahan pada umumnya.
Copyrights © 2025