Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola perilaku remaja, khususnya dalam penggunaan media digital dan media sosial. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya kejahatan dunia maya dan bentuk kenakalan remaja berbasis digital. Kurangnya pemahaman hukum dan literasi digital menyebabkan siswa rentan menjadi pelaku maupun korban pelanggaran hukum di dunia maya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa-siswi SMPN 5 Tambusai Kabupaten Rokan Hulu terkait kejahatan dunia maya dan kenakalan remaja. Metode pengabdian dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, meliputi ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai bentuk-bentuk kejahatan dunia maya, dampak hukum kenakalan remaja, serta pentingnya perilaku bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum sejak dini dan menjadi upaya preventif dalam menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan remaja.
Copyrights © 2025