Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis Hukum dan Politik dalam pemberian Abolisi dalam kasus Tom Lembong berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2025. Dalam konteks Indonesia, kewenangan konstitusional Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 seringkali menjadi sorotan publik. Kewenangan ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai mekanisme korektif sekaligus instrumen politik hukum yang luar biasa (extraordinary power) untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebutuhan politik negara. Pemberian abolisi ini tidak hanya menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan Presiden, tetapi juga memunculkan pertanyaan politik tentang motif dan implikasi kebijakan tersebut. Metodelogi yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada norma atau aturan hukum yang berlaku. Hasil analisa dalam kasus ini adalah dasar yuridis kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi berpijak pada UUD NRI 1945 sebagai norma hukum tertinggi serta Pasal 14 ayat (2) menjadi fondasi konstitusional yang memberikan Presiden hak prerogatif untuk menghapus penuntutan pidana, tetapi sekaligus mewajibkan adanya keterlibatan DPR sebagai mekanisme kontrol politik dan demokratis. Dimensi politik yang mempengaruhi kewenangan dalam pemberian abolisi tersebut adalah bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi kekuasaan dan dinamika politik. Kata Kunci : Abolisi, UUD 1945, Kepres, Tom Lembong
Copyrights © 2025