Memilih bentuk badan usaha tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas. Keputusan ini punya dampak besar baik dari sisi pajak, hukum, dan operasional. Misalnya usaha perorangan, CV dan PT punya aturan pajak yang berbeda-beda terkait tarif pajak, DPP, kewajiban pelaporan serta fasilitas yang bisa dimanfaatkan. Di Indonesia sendiri, tarif pajak penghasilan (PPh) Badan umum untuk perusahaan adalah sekitar 22%, dengan potongan khusus untuk usaha kecil dan UMKM (melalui PP No.23 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2022 dimana tarif final 0.5% dari omzet untuk omzet ? Rp 4.8 M). Selain itu, ada juga diskon tarif untuk perusahaan yang listing di bursa saham. Penelitian ini mengevaluasi dampak pajak pada pilihan bentuk badan usaha. Selain itu, penelitian ini juga mengulas strategi perencanaan pajak yang sah sesuai peraturan terkini. Termasuk aturan final untuk UMKM yang diatur oleh PP dan DJP. Hasilnya, pertimbangan pajak sering kali menjadi salah satu faktor penting dalam memilih bentuk badan usaha. Alasannya karena berpengaruh pada arus kas, beban pajak maupun terhadap keputusan investasi. Selain itu, pemilihan bentuk usaha yang tepat membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pajak yang legal tanpa masuk ke area penghindaran pajak. Kajian ini diharapkan dapat membantu pebisnis baru maupun pelaku usaha agar lebih paham implikasi pajak dan strategi optimasi yang sesuai aturan.
Copyrights © 2026