Pengabdian kepada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung seringkali terjadi sengketa pembagian harta warisan dan pertanahan. Masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan sistem kekerabatan parental. Meskipun ada pilijan hukum dalam hukum waris, namun masyarakatnya sering terjadi sengketa hukum waris dan pertanahan. Sengkata hukum waris dan pertanahan dapat diselaikan dengan musyawarah keluarga, jika tidak menemukan jalan keluar, maka sengketa hukum waris tersebut melibatkan aparat desa dan para pihak dapat juga mengajukan gugatan sengketa hukum waris dan pertanaha ke pengadilan negeri. Sengketa tanah pada Masyarakat Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung juda sering terjadi yang berkaitan dengan klaim ahli waris atau batas-batas tanah, jual beli tanah, peralihan hak atas tanah dan sengketa tanah tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti otentik dari kepemilikan tanah. Metode pengabdian yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan pendampingan. Hasil yang diperoleh bawah permasalahan hukum yang dialami oleh Masyarakat sangat beraneka-ragam, tetapi paling banyak ada di bidang hukum waris dan pertanahan. Oleh karenanya, tim pengabdian masyarakat sepakat untuk melakukan sosialisai dan penyuluhan, pembimbingan mengenai hukum waris dan pertanahan di desa tersebut.
Copyrights © 2025