Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan hukum SDA yang holistik dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi, kearifan lokal, dan transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, menggabungkan analisis kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, teori ekonomi lingkungan, dan studi kasus kearifan lokal di beberapa wilayah di Indonesia, dengan wawancara mendalam bersama pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum SDA yang dominan saat ini cenderung berorientasi ekonomi kapitalistik dan belum sepenuhnya mengakomodasi dimensi sosial dan spiritual masyarakat adat. Penegakan hukum juga masih lemah dan seringkali berimplikasi pada kerusakan lingkungan serta konflik horizontal. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan hukum SDA yang mengedepankan prinsip keadilan antargenerasi, partisipasi masyarakat, dan nilai-nilai transendental yang mengakui hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Copyrights © 2025