Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa penyewaan kendaraan bermotor, khususnya usaha rental mobil. Digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital menunjukkan kompleksitas tersendiri karena melibatkan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepentingan pemulihan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital serta mengkaji penerapan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penggelapan mobil rental belum sepenuhnya efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian korban. Proses pemidanaan pelaku sering kali tidak sebanding dengan kepentingan korban yang mengutamakan pengembalian kendaraan atau ganti rugi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice dinilai relevan untuk diterapkan secara selektif dan proporsional, karena mampu mendorong pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pencapaian keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana di era digital.
Copyrights © 2025