Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus berdasarkan hasil pengamatan langsung terhadap jalannya persidangan pada 16 September 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk faktor memberatkan seperti keresahan masyarakat dan faktor meringankan berupa penyesalan terdakwa. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dinilai telah mencerminkan keseimbangan antara asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang penerapan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Indonesia.
Copyrights © 2025