Tulisan ini membahas perbandingan antara Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan pendekatan pidana dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Dalam konteks meningkatnya mobilitas lintas negara dan potensi pelanggaran keimigrasian, pemerintah Indonesia lebih sering menerapkan TAK karena dinilai lebih efisien, cepat, dan proporsional dibandingkan dengan proses pidana yang kompleks dan memakan waktu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta implementasinya di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa TAK menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025. Meskipun demikian, pendekatan pidana tetap diperlukan untuk pelanggaran berat seperti penyelundupan manusia dan penggunaan dokumen palsu. Oleh karena itu, sistem hukum keimigrasian idealnya memadukan pendekatan administratif dan pidana secara proporsional, dengan menjunjung asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, integrasi data antarinstansi, serta penyusunan regulasi yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dan pidana secara tegas.
Copyrights © 2025