Penelitian ini bertujuan untuk mereinterpretasi konsep nafkah madhiyah dalam perspektif Maqasid al-Syariah serta menganalisis implikasinya terhadap pola penetapan putusan hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mengatur kewajiban nafkah madhiyah dengan penerapannya dalam praktik peradilan yang menunjukkan variasi putusan, rendahnya nilai nafkah, serta lemahnya perlindungan ekonomi terhadap perempuan pasca perceraian. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, dokumentasi putusan, wawancara semi-terstruktur dengan hakim dan aparat peradilan, serta observasi terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah madhiyah secara normatif merupakan hak legal istri yang dijamin oleh syariat dan hukum positif, namun implementasinya sering kali belum efektif karena faktor budaya hukum, lemahnya pembuktian kemampuan ekonomi suami, serta tidak adanya standar baku dalam penetapan besaran nafkah. Melalui perspektif Maqasid al-Syariah, nafkah madhiyah harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kemaslahatan perempuan (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menghasilkan model reinterpretasi nafkah madhiyah berbasis Maqasid yang menekankan keadilan substantif, kepastian hukum, serta mekanisme pelaksanaan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan pasca perceraian. Dengan demikian, penelitian ini memberikan dasar teoritis dan rekomendatif untuk standarisasi putusan nafkah madhiyah di Pengadilan Agama Jambi.
Copyrights © 2025