Sanksi kerja sosial di Indonesia saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru. Hukuman ini berfungsi sebagai pilihan pengganti atau tambahan bagi hukuman penjara, terutama untuk pelaku kejahatan ringan. Studi ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kerja sosial dalam sudut pandang KUHP yang terbaru dengan pendekatan keadilan rehabilitatif. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kerja sosial, tanpa merasakan dampak buruk dari pemenjaraan, serta dapat mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Hukuman kerja sosial ini dianggap sebagai suatu upaya pemidanaan yang bersifat humanis dan memperhatikan hak asasi manusia. Pendekatan keadilan pemulihan ini fokus pada usaha penyembuhan dan reintegrasi pelaku ke dalam komunitas. Dengan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan ilustrasi tentang penerapan hukuman, peraturan, dan fungsi lembaga terkait sanksi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum terkait sistem pemidanaan di Indonesia.
Copyrights © 2025