Reformasi birokrasi dan prinsip good governance menuntut terciptanya sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel, dengan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kunci utama. Salah satu aspek penting dari reformasi birokrasi adalah menjaga netralitas ASN, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana tantangan besar muncul akibat adanya tekanan politik eksternal yang dapat mempengaruhi keputusan ASN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak pilih ASN dalam Pilkada dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah ada untuk menjaga netralitas ASN, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak hambatan, termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan, pendidikan etika, dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan peran ASN dalam politik untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten.
Copyrights © 2024