Penangkalan terhadap warga negara asing (WNA) merupakan kebijakan vital dalam hukum keimigrasian Indonesia yang bertujuan menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan langkah pencegahan dan penangkalan bagi WNA yang dianggap dapat mengancam kepentingan negara. Dengan metode normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji implementasi penangkalan sebagai instrumen perlindungan hukum dan menilai efektivitasnya di era globalisasi. Penangkalan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang mengintegrasikan data pelarangan masuk atau keluar bagi WNA di seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif dalam memitigasi risiko keamanan, termasuk ancaman terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran izin tinggal, namun terdapat tantangan terkait peningkatan kapasitas pemutakhiran data, koordinasi lintas lembaga, dan pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan kebijakan dan dukungan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penangkalan ini dalam konteks hukum keimigrasian yang dinamis dan untuk memastikan keamanan nasional yang lebih terjaga.
Copyrights © 2025