Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi pemulihan sosial dan keadilan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri OKU Timur berdasarkan Penetapan No. R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025 memberikan solusi yang efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Proses ini telah berhasil mempertemukan pelaku dan korban dalam suatu kesepakatan damai, memenuhi kebutuhan korban, menumbuhkan tanggung jawab pada pelaku, serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Adapun faktor penghambat dalam upaya penerapan restorative justice ini mencakup kendala yuridis, resistensi dari korban, kurangnya pemahaman dari pelaku, keterbatasan sumber daya, dan minimnya dukungan masyarakat. Kendala-kendala tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas institusi kejaksaan, memperluas penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi yang lebih efektif dengan aparat penegak hukum lainnya.
Copyrights © 2025