Penelitian ini membahas urgensi harmonisasi antara penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pencari suaka di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian sering kali dihadapkan pada dilema antara kepentingan kedaulatan negara dan kewajiban kemanusiaan, khususnya terkait prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan pencari suaka ke negara asalnya apabila berisiko mengalami penganiayaan. Permasalahan ini semakin kompleks karena ketiadaan regulasi nasional yang secara komprehensif mengatur status pencari suaka dan pengungsi. Indonesia selama ini hanya mendasarkan mekanisme penanganan pengungsi pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang masih terbatas pada aspek administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis deskriptif-argumentatif.
Copyrights © 2025