Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum memegang peranan penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk di Kecamatan Muara Bengkal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku dan kondisi riil di lapangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara umum, pelaksanaan pengadaan tanah telah mengikuti kerangka hukum yang ada, namun masih dijumpai sejumlah kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, permasalahan administratif, dan keterlambatan dalam pemberian kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan sinergi antar instansi terkait serta penyuluhan hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat guna menjamin pengadaan tanah berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Copyrights © 2025