Pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan hamil masih kerap terjadi meskipun secara tegas dilarang dalam Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas ketenagakerjaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan hamil dari pemutusan hubungan kerja yang bersifat diskriminatif, faktor-faktor penyebab masih terjadinya praktik tersebut, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perempuan hamil untuk memperoleh perlindungan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur secara normatif, namun pelaksanaannya masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum untuk menjamin perlindungan perempuan hamil secara efektif.
Copyrights © 2025