Penelitian ini membahas keambiguan kriteria paspor rusak dalam praktik keimigrasian di Indonesia. Berdasarkan regulasi pemerintah, penggantian paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000, keduanya harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, sering kali pemohon tidak mengetahui bahwa paspornya dinilai rusak dan baru mengetahuinya ketika tiba di kantor imigrasi, setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran awal. Hal ini menimbulkan keluhan, terutama jika paspor dibutuhkan secara mendesak, serta ketidakpuasan terhadap denda yang dianggap tidak jelas. Studi ini menyoroti perlunya reformulasi hukum untuk memperjelas kriteria paspor rusak, guna meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi keluhan masyarakat dalam proses penggantian paspor.
Copyrights © 2025