Hak Asasi Manusia akan selalu berkaitan dengan upaya perlindungan hukum. Upaya ini khususnya berkaitan dengan hak-hak tersangka yang relevan dengan KUHAP. Namun faktanya masih belum terlaksana dengan optimal, karna masih kurangnya pemahaman tentang hukum. Maka perlu ditinjau lagi tentang hak tersangka yang ada dalam UU No 8 Tahun 1981 KUHAP suaya bisa diperhatikan secara bijak oleh penegak hukum, terutama di fase penyidikan. Tujuan studi ini yaitu menganalisis upaya perlindungan hukum tersangka berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHP di POLRESTA Pangkal Pinang. Studi ini ingin mengamati serta memahmi hak-hak tersangka dengan didasarkan KUHAP serta upaya untuk melindungi hak tersangka. Studi ini bermetode hukum normatif secara berpendekatan analisa, undang-undang, serta konsep. Hasil studi ini mengindikasikan jika tersangka pidana bisa dilindungi oleh hukum serta mempunyai hak yang tercantum dalam KUHAP seperti perlindungan dari instansi, penasehat, penyidik, serta polisi juga perlindungan rohani jasmani tersangka. Upaya perlindungan hukum sesuai KUHAP yaitu dengan praperadilan yang di inginkan kasus pidana bisa terselenggara lancar selaras hukum yang ada.
Copyrights © 2025