Kerangka Etika Hukum Tata Kelola (EHT) digunakan dalam penelitian ini untuk melihat bagaimana data konsumen dilindungi oleh perusahaan fintech. Dalam penelitian ini, yuridis normatif digunakan untuk menilai kewajiban hukum, prinsip etika, dan mekanisme tata kelola yang berkaitan dengan pengolahan data, proses e-KYC, penagihan, dan pengelolaan risiko teknologi. Penelitian ini kemudian mengintegrasikan kewajiban utama dalam UU PDP dan POJK terkait dengan prinsip seperti fairness, minimisasi data, transparansi, privasi secara default, dan akuntabilitas model algoritmik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan perlindungan data fintech masih menghadapi tantangan seperti ketidakseimbangan posisi tawar dalam kontrak baku, ketidakjelasan, bias algoritmik, risiko Deepfake, dan kurangnya pengawasan dan tata kelola internal vendor. Metode EHT terbukti efektif untuk melindungi konsumen dengan menggunakan DPIA, model manajemen, kontrol e-KYC berlapis, standar etika penagihan, indikator kinerja, dan peta jalan implementasi. Studi ini menemukan bahwa kerangka integratif EHT dapat memperkuat penerapan hukum yang konsisten, meningkatkan akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik dalam industri fintech Indonesia.
Copyrights © 2025