Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan serius yang menuntut mekanisme penegakan hukum yang mampu memberikan keadilan bagi korban. Dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak selalu efektif melalui mekanisme yudisial, terutama karena kendala pembuktian serta dinamika politik dan sosial. Kondisi ini mendorong negara untuk mengembangkan pendekatan alternatif melalui mekanisme non-yudisial yang berorientasi pada pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini menganalisis keadilan hukum dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial berdasarkan Keppres 17/2022, dengan studi kasus Rumoh Geudong di Aceh. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah norma hukum tertulis, dokumen resmi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keppres 17/2022 menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui pemulihan sosial, ekonomi, dan psikologis korban. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti minimnya koordinasi antar lembaga, lemahnya dasar hukum, dan belum optimalnya keterlibatan korban. Analisis berdasarkan teori Lon L. Fuller, Lawrence M. Friedman, dan Soerjono Soekanto menunjukkan bahwa keadilan hukum ideal di Aceh harus mencakup dimensi moral, sosial, dan struktural yang berpihak pada korban, serta mekanisme non-yudisial seharusnya melengkapi, bukan menggantikan proses yudisial dalam mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2026