Siklus haid merupakan peristiwa kebiasaan dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaknya dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penggunaan obat penunda haid bagi jemaah wanita dalam pelaksanaan ibadah haji. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari karya-karya Yusuf Al-Qardhawi dan kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, serta artikel ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi. Data yang telah dikaji kemudian di analisis melalui Teknik analisis kualitatif deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa menggunakan obat penunda haid, ada tiga macam hukum yang dapat diperhatikan, yaitu boleh apabila bertujuan untuk penyempurnaan ibadah haji, makruh apabila bertujuan untuk mencegah datangnya haid tau menyedikitkan darah haid, serta haram apabila bertujuan untuk mencegah kehamilan. Pemakaian obat penunda harus dibatasi karena dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan menyebabkan kemandulan. Obat-obatan tersebut tidak sepenuhnya aman bagi kesehatan tubuh wanita, bisa mengakibatkan darah terputus-putus, sehingga para wanita yang menunda haidnya ragu apakah ia suci atau haid. Terutama apabila penggunaan jangka panjang atau tanpa konsultasi sangat tidak dianjurkan karena dapat meningkatkan risiko efek samping. Dengan demikian, pemakaian obat penunda haid diperbolehkan dengan syarat dan harus berdasarkan resep dokter.
Copyrights © 2026