Setiap tahun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sekitar 210 kasus dugaan malpraktik medis di Indonesia yang melibatkan dokter umum maupun spesialis. Kasus-kasus tersebut berdampak pada reputasi tenaga medis dan citra rumah sakit, terutama jika berujung pada proses hukum perdata atau pidana. Di Kota Bekasi dan sekitarnya, sejumlah kasus serupa umumnya diselesaikan melalui jalur mediasi, meskipun sebagian berlanjut ke ranah hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua kasus persengketaan dugaan malpraktik medis oleh dokter dan perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi pada tahun 2024–2025. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa terkait tindakan pencabutan gigi oleh dokter spesialis bedah mulut dan pemasangan venflon infus oleh tim medis pada pasien anak diselesaikan secara damai melalui mediasi. Kesepakatan perdamaian tercapai tanpa melanjutkan ke jalur perdata maupun pidana. Proses ini sejalan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian nonlitigasi lebih efektif menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga medis serta mengurangi dampak hukum dan psikologis bagi kedua pihak.
Copyrights © 2025